Showing posts with label materi ppkn. Show all posts
Showing posts with label materi ppkn. Show all posts
Ancaman Negara
Ancaman merupakan usaha yang dilaksanakan secara konsepsional melalui tindak politik dan atau kejahatan yang diperkirakan dapat membahayakan tetenan serta kepentingan negara dan bangsa

faktor faktor yang menggangu ketahanan nasional adalah berbagai macam bentuktindakan maupunpemikiran yang mengancam ketahanan nasional suatu negara. faktor faktor pengganggu ini dapat disebut sebagai ancaman ketahanan nasional. dan ancaman ketahanan nasional dapat dikelompokkan berdasarkan berikut  

1. Berdasarkan asal datangnya ancaman 
  1. Ancaman dari luar, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri
  2. Ancaman dari dalam, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri 

2. Berdasarkan bentuk ancaman
a.  Ancaman fisik, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mnegganggu ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan dengan tindakan secara fisik. Ancaman fisik atau militer adakah ancaman yang menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, jeutuhan wilayag, dan keselamatan bangsa dan negara. ancaman militer dapat berasal dari luar negeri

Berikut ini ancaman yang berasal dari luar negeri
  1.   Agresi, yaitu serangan bersenjata dari negara lain terhadap negara RI
  2. pelanggaran wilayah oleh negara lain dengan kapal atau pesawat nonkomersial
  3. spionase atau mata mata dari negaralain yang berusaha mengetahui rahasia militer negara RI
  4. sabotase yang merusak jaringan militer atau objek penting nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
  5.  aksi teror dari jaringan internasional  
adapun ancaman fisik atau militer yang berasal dari dalam negeri sebagai berikut
1.     Pemberontakan bersenjata
2.     perang saudara antar kelompok masyarakat 
3.     aksi teror dalam negeri
4.     sabotase dari dalam negeri yang merusak jaringan militer dan negara
b. Ancaman Ideologis atau non fisik. yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan dalam tataran pemikiran,
berikut ini jenis jenis ancaman non fisik atau ideologis

1.     Dibidang Ideologi,
ancaman terhadap ideologi negara Pancasiladapat muncul akibat munculnya paham dari luar negeri
2.     Dibidang ekonomi
adanya pasar bebas membuat barang barang dari luar negeri bebas dipasarkan didalam negeri. akibatnya ekonomi Indonesia bisa dikuasai negara lain bila produk Indonesia kalah saing.
3.     Dibidang sosial budaya
dengan kemajuan teknologi dan informasi, maka budaya luar negeri mudah masuk ke Indonesia. kita sebagai warga negara harus waspada. sebab selain memberi dampak positif,pengaruh budaya asing dapat membawa dampak negatif yang dapat merusak moral bangsa.
4.     Dibidang pertahanan dan keamanan
ancaman non militer dapat berupa kejahatan internasional, seperti imigran gelap, penyeludupan narkoba, bajak laut, pencurian kekayaan alam Indonesia

Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1][2] Dalam pelaksanaanya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.[2]

Falsafah pancasila

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:[3]
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Aspek kewilayahan nusantara

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.[3]

Aspek sosial budaya

Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadatbahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya [3]

Aspek sejarah

Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.[3] Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.[3] Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.[3]

Fungsi

Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda.
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.[4]
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.[4]
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[4] Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:[4]
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tujuan

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:[5]
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Implementasi

Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:[6]
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Kehidupan ekonomi

  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan sosial dan Budaya

Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :[6]
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budayastatus sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Kehidupan pertahanan dan keamanan

Membangun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :[6]
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Integrasi Nasional

Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
Faktor Pendorong Integrasi Nasional, Faktor Pendukung Integrasi Nasional dan Faktor Penghambat Integrasi Nasional. Kita semua wajib untuk mengikut sertakan diri dalam menjaga integrasi nasional dari berbagai macam ancaman, gangguan, hambatan yang datang dari mana saja baik dari luar maupun dalam.
Berikut adalah faktor pendorong, pendukung dan penghambat integrasi nasional.
Faktor pendorong:
  1. Adanya rasa yang senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor-faktor sejarah.
  2. Adanya ideologi nasional yang tercermin di dalam simbol negara yakni Garuda Pancasila dan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Adanya sikap tekad dan keinginan untuk kembali bersatu di dalam kalangan Bangsa Indonesia seperti yang telah dinyatakan di dalam Sumpah Pemuda.
  4. Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan adanyadan munculnya semangat nasionalisme dalam kalangan Bangsa Indonesia.
Faktor pendukung integrasi nasional
  1. Penggunaan bahasa Indonesia.
  2. Semangat persatuan serta kesatuan di dalam Bangsa, Bahasa dan Tanah Air Indonesia.
  3. Adanya Kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama yakni Pancasila.
  4. Adanya jiwa dan rasa semangat dalam bergotong royong, solidaritas serta toleransi keagamaan yang sangat kuat.
  5. Adanya rasa senasib dan sepenanggungan yang diakibatkan oleh penderitaan semasa penjajahan.
Faktor penghambat integrasi nasional 
  1. Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang memiliki sifat heterogen.
  2. Kurangnya toleransi antar sesama golongan.
  3. Kurangnya kesadaran di dalam diri masing-masing rakyat Indonesia terhadap segala ancaman dan gangguan yang mucul dari luar.
  4. Adanya sikap ketidakpuasan terhadap segala ketimpangan dan ketidak merataan hasil pembangunan.

Intergrasi nasional merupakan salah satu cara untuk menyatukan berbagai macam perbedaan yang ada di Indonesia,dimana salah satu contohnya yaitu antara pemerintah dengan wilayahnya. Integrasi itu sendiri dapat dikatakan sebagai suatu langkah yang baik untuk menyatukan sesuatu yang semula terpisah menjadi suatu keutuhan yang baik bagi bangsa Indonesia, misal menyatukan berbagai macam suku dan budaya yang ada serta menyatukan berbagai macam agama di Indonesia.
Adanya upaya mengintegrasikan Indonesia, perbedaan-perbedaan yang ada tetap harus diakui dan dihargai sehingga Indonesia menjadi negara yang dapat mencapai tujuannya. Selain menghargai dan mengakui berbagai macam perbedaan di Indonesia, masyarakat Indonesia harus memliki rasa toleransi terhadap sesama sehingga tidak terjadi konflik yang berkepanjangan yang dapat merugikan Indonesia.
Integrasi nasional penting untuk diwujudkan dalam kehidupan masyrakat Indonesia dikarenakan Indonesia merupakan negara yang masih berkembang atau dapat dikatakan negara yang masih mencari jati diri. Selain itu, integrasi nasional sangat penting untuk diwujudkan karena integrasi nasional merupakan suatu cara yang dapat menyatukan berbagai macam perbedaan yang ada di Indonesia
Sistem Politik
Sistem politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan dan pengambilan kebijakan yang mengikat tentang kebaikan bersama antara masyarakat yang berada dalam suatu wilayah tertentu. Sistem politik berfungsi untuk merumuskan dan menetapkan tujuan yang ingin di capai masyarakat dan dapat di laksanakan pemerintah bersama dengan rakyat. Untuk membuat sistem politik, diperlukan unsur-unsur yang merupakan pembentukan pola. Pola ini berasal dari banyak hal, diantaranya budaya, lingkungan, masyarakat, kondisi sosial, dan hukum. Sistem politik yang dianut oleh negara-negara di dunia bermacam-maca. Berikut ini merupakan contoh dari macam-macam sistem politik:
1. Sistem politik di negara komunis
Ciri-ciri sistem politik negara komunis
  • Tidak ada ketentuan politik bagi rakyat
  • Kekuasaan terpusat pada negara
  • Menolak keyakinan atau agama
  • Hukum ditegakkan demi kepentingan negara
  • Pemerintahan dijalankan secara tertutup
  • Partisipasi rakyat dipaksakan 
2. Sistem politik di negara liberal
Ciri-ciri sistem politik negara liberal
  • Kebebasan politik bagi rakyat
  • Jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi
  • Pembagian atau pemisahan kekuasaan
  • Negara di jalankan berdasarkan hukum
  • Pemerintahan dijalankan secara terbukadan transparan
  • Partisipasi rakyat atas dasar kesadaran
Sementara itu sistem politik juga mempunyai ciri-ciri yaitu
  • Memiliki tujuan
  • Mempunyai komponen-komponen
  • Tiap komponen memiliki fungsi-fungsi yang berbeda
  • Adanya interaksi antara komponen satu dengan yang lainnya
  • Adanya mekanisme kerja
  • Adanya kekuasaan, kekuasaan untuk mengatur komponen dalam sistem atau luar sistem.
  • Adanya kebudayaan politik (terdapat prinsip-prinsip dan pemikiran) sebagai tolak ukur dalam pengembangan sistem tersebut
Kedudukan Warga Negara

Kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara. Perbedaan status / kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang mencangkup bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun hankam. Berikut dijabarkan mengenai kedudukan warga negara dalam negara :
1.      Dengan memiliki status sebagai warga negara, maka orang akan memiliki hubungan dengan negara. Hubungan itu berwujud status sebagai warga negara, peran sebagai warga negara, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.
2.      Sebagai warga negara, maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
3.      Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
4.      Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif, dan positif (Cholisin, 2000).

Berkaitan dengan peran (role) warga negara, dapat dijelaskan bahwa peran warga negara adalah sebagai berikut:
1.      Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap semua peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2.      Peran aktif  merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpatisipasi  serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
3.      Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4.      Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
Lembaga Negara

Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.[1] Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
  1. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
  2. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
  3. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
  4. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.[2]


Lembaga negara berdasarkan hierarki

Dari segi hierarki, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut Lembaga Tinggi Negara, lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.[3]

Lembaga Tinggi Negara

Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah:

Lembaga Negara[sunting | sunting sumber]

Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945:
selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD diatas, terdapat juga lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU, yang disusun antara DPR dan Presiden. Lembaga ini dapat dibubarkan apabila UU atau pasal yang mengatur lembaga tersebut dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Beberapa contoh lembaga ini yaitu:
Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden. Jika presiden hendak membubarkannya lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden. Contoh lembaga-lembaga ini yaitu:

Penataan Lembaga Negara [4]
  • Kementerian Negara
Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang merupakan special agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini telah dibentuk dua puluh tujuh Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Selain itu, terdapat 6 (enam) dipimpin oleh pejabat setingkat menteri, yakni Kepolisian Negara Republik IndonesiaSekretariat KabinetKejaksaan AgungTentara Nasional IndonesiaBadan Intelijen Negara dan Badan Siber dan Sandi Negara. Jumlah pejabat setingkat menteri ditentukan oleh Presiden saat pembentukan Kabinet.
  • Lembaga Non Struktural
Di luar Kementerian Negara, LPNK, dan lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri tersebut, dalam praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan, juga terdapat lembaga-lembaga lain, yaitu Lembaga Non Struktural (LNS) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. LNS merupakan lembaga di luar struktur organisasi instansi pemerintah, yang bersifat independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Lembaga Penyiaran Publik
Untuk memberikan pelayanan penyiaran radio dan televisi juga telah dibentuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. LPP merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. LPP yang ada yaitu LPP Televisi Republik Indonesia dan LPP Radio Republik Indonesia
  • Lembaga Struktural di Bawah Kementerian Negara
Lembaga ini dibentuk melalui Undang-Undang akan tetapi secara struktural bertanggungjawab kepada Menteri yang bertanggungjawab diurusan tertentu.

Lembaga Daerah

Di samping itu, ada pula lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur adanya beberapa organ jabatan yang dapat disebut sebagai organ daerah atau lembaga daerah yang merupakan lembaga negara yang terdapat di daerah. Lembaga-lembaga daerah itu adalah:
  • Pemerintahan Daerah Provinsi (terdiri atas Gubemur & DPRD Provinsi);
  • Pemerintahan Daerah Kabupaten (terdiri atas Bupati & DPRD Kabupaten); dan
  • Pemerintahan Daerah Kota (terdiri atas Wali kota & DPRD Kota);

Lembaga Tingkat Daerah

Lembaga di tingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:
  1. Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pengangkatan anggota dilakukan dengan Keputusan Presiden; Contoh: Badan Pelaksana Pengelola Masjid IstiqlalBadan Pengembangan Wilayah Surabaya-MaduraBadan Penanggulangan Lumpur SidoarjoOtorita Batam, dan lainnya.[butuh rujukan]
  2. Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat; Contoh: Sekretaris Daerah.[butuh rujukan]
  3. Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
  4. Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
  5. Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota;
  6. Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota; dan
  7. Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Wali kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota.[5]

Lembaga negara yang telah dibubarkan

Free Box Rainbow 3 Cursors at www.totallyfreecursors.com