Bank Sentral
Apa yang dimaksud dengan Bank Sentral? Pengertian Bank Sentral adalah suatu lembaga keuangan atau instansi yang bertanggungjawab atas kebijakan moneter dan menciptakan tingkat kegiatan perekonomian yang stabil di suatu negara.
Bank Sentral adalah suatu institusi yang umumnya dimiliki oleh pemerintah suatu negara yang bertanggungjawab atas stabilitas nilai mata uang, menjaga tingkat inflasi, stabilitas sektor perbankan, dan keseluruhan sistem finansial di suatu negara.
Di Indonesia, peran Bank Sentral diberikan kepada Bank Indonesia (BI). Dengan begitu maka Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh terhadap pengaturan dan pengawasan kegiatan lembaga-lembaga keuangan Bank di Indonesia
Sejarah Singkat Bank Sentral di Indonesia
Seperti yang dijelaskan di atas, Bank Indonesia (BI) merupakan pelaksana Bank Sentral di Indonesia. Pada perjalanannya, Bank Indonesia dulunya bernama De Javanesche Bank (DJB).
De Javanesche Bank ini didirikan oleh Hindia Belanda pada 24 Januari 1982 silam. Setelah Indonesia merdeka, pada 1 Juli 1953 De Javanesche Bank (DJB) dinasionalisasi dan berganti nama menjadi Bank Indonesia (BI) yang merupakan Bank Sentral Republik Indonesia.
Di awal kemerdekaan Indonesia, BI pernah melakukan bisnis komersial. Namun seiring berjalannya waktu, bisnis tersebut dihentikan dan mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai lembaga keuangan di Indonesia.
Tujuan dan Fungsi Bank Sentral
Bank Indonesia (BI) memiliki tujuan dan fungsi utama dalam menjalankan perannya sebagai Bank Sentral Republik Indonesia. Adapun beberapa fungsi dan tujuan Bank ini adalah sebagai berikut:
- Menciptakan dan menjaga kestabilan nilai mata uang Republik Indonesia (Rupiah) dimana hal tersebut tercermin dalam nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing.
- Menciptakan dan menjaga stabilitas harga-harga barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan laju inflasi di Indonesia.
Tugas Bank Sentral
Dalam upaya untuk mencapai tujuannya, Bank Indonesia memiliki tugas dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan. Adapun tugas Bank Sentral adalah sebagai berikut:
1. Membuat dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter ditetapkan dan dilaksanakan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat sehingga harga-harga barang dan jasa di masyarakat tetap terkendali.
Kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia juga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam hal ini, BI perlu bekerjasama dengan pemerintah sehingga kebijakan yang diambil sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya.
2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran yang dimaksud adalah sistem pembayaran tunai maupun non tunai. Dalam hal ini, Bank Indonesia bertanggungjawab untuk menciptakan suatu kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang dipakai dalam mengatur peredaran uang di masyarakat.
3. Mengatur dan Mengawasi Perbankan
Pengaturan dan pengawasan perbankan yang dimaksud di sini adalah pengawasan makroprudensial, dimana tujuannya untuk menjaga kestabilan sistem keuangan di Indonesia. Secara umum, kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang dibuat untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik agar keseimbangan sistem keuangan tetap terjaga.
Wewenang Bank Sentral
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Bank Sentral memiliki kewenangan khusus yang telah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia, yaitu:
1. Kewenangan Membuat Kebijakan Moneter
- Menentukan dan menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur pembiayaan atau kredit.
- Menentukan dan menetapkan target moneter dengan memperhitungkan tingkat inflasi di Indonesia.
- Mengendalikan moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang Rupiah maupun valuta asing.
2. Kewenangan Mengatur Sistem Pembayaran
- Menentukan dan menetapkan pemakaian instrumen pembayaran.
- Membuat dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan suatu sistem pembayaran.
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran.
3. Kewenangan Mengatur dan Mengawasi Perbankan
- Membuat dan menetapkan peraturan mengenai tata laksana Perbankan di Indonesia.
- Memberikan sanksi kepada Bank yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dapat memberikan atau mencabut izin terhadap kelembagaan dan aktivitas usaha dari Bank tertentu.
- Melakukan pengawasan terhadap Bank, baik sebagai sistem perbankan maupun secara individual.
0 comments:
Post a Comment