Hikmah Ibadah Haji,Zakat dan Wakaf dalam kehidupan

A.     Memahami Makna Haji, Zakat, dan Wakaf
a.      Pengertian Haji
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’I, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’I, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.
b.      Hukum Haji
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman :


Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97)
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. sebagai berikut.
“Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata, ‘Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’ Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”
c.       Syarat dan Rukun Haji
Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang.
Syarat wajib haji :
1)      Islam
2)      Berakal (tidak gila)
3)      Baligh
4)      Ada muhrimnya
5)      Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
Syarat sah haji :
1)      Islam
2)      Baligh
3)      Berakal
4)      Merdeka
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut.
1)      Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah).
2)      Wukuf
Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.
Wukuf yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar. Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah Swt.
Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah.
3)      Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu :
a)      Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b)      Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.
c)      Thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah.
Adapun Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.
Syarat sah Thawaf
(1)   Niat
(2)   Menutup aurat
(3)   Suci dari hadas
(4)   Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5)   Dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad
(6)   Posisi Ka’bah disebelah kiri orang yang berthawaf
(7)   Dilaksanakan didalam Masjidil Haram
4)      Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
Syarat sah sa’i
a)      Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah)
b)      Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
c)      Menjalani secara sempurna jarak Shafa - Marwah dan Marwah – Shafa
d)      Dilakukan ditempat sa’i
5)      Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengantahallul awwal. Setelah jamaah melakukan tahallul awwal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami istri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i.
6)      Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hinggal tahallul.
d.      Jenis Haji
1)      Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu ditanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
2)      Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
3)      Haji Qiran
Haji Qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.
e.      Keutamaan Haji
1)      Haji merupakan amal paling utama
2)      Haji merupakan jihad
3)      Haji menghapus dosa
4)      Pahala ibadah haji adalah surge

2.      Zakat
a.      Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat didalam Al-Qur’an.
b.      Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan didalam Al-Qur’an, Sunah Rasul-Nya, dan ijma’ para ulama.
Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 43 :


Artinya : “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
Dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam Thabrani meriwayatkan dari Ali ra. bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda :
Artinya : “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang-orang miskin dikalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (H.R. Thabrani)
c.       Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
1)      Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
a)      Islam
b)      Merdeka
c)      Baligh
d)      Berakal
2)      Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
a)      Milik penuh
Artinya, penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam control dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut didalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b)      Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullah maupun bertambah karena ikhtiar manusia.
c)      Mencapai nisab
Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.
d)      Lebih dari kebutuhan pokok
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
e)      Bebas dari hutang
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nazar atauwasiat) maupun hutang kepada sesame manusia.
f)       Berlaku setahun/haul
Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqa’iq syarh Kanzu Daqa’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1)      Pelepasan atau pengeluaran hak milih pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
2)      Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
3)      Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
d.      Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
Didalam Al-Qur’an surah At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, “Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (Q.S. At-Taubah/9:103)
Dari penjelasan ayat diatas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Disisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik didunia maupun diakhirat.

3.      Wakaf
a.      Pengertian Wakaf
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’I wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang bersifat kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
b.      Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Karena bagi wakif merupakan sadaqah jariyah.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf diantaranya sebagai berikut.
1)      Q.S. Ali ‘Imran/3:92


Artinya : “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.” (Q.S. Ali ‘Imran/3:92)
2)      Hadits Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim
Artinya : “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Mengenai sadaqah jariyah pada hadits diatas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan sadaqah jariyahdalam hadits tersebut adalah wakaf.
c.       Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
1)      Orang yang berwakaf (al-wakif), syarat-syaratnya :
a)      Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
b)      Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
c)      Baligh.
d)      Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2)      Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya :
a)      Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b)      Harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c)      Harta yang diwakafkan harus milik oleh orang yang berwakaf (wakif).
d)      Harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairasai’.
3)      Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a)      Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Persyaratan bagi orang yang menerimawakaf tersebut (almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
b)      Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan Islam saja.
d.      Lafadz atau Ikrar Wakaf (Sighat)
a)      Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
b)      Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c)      Ucapan ikrar wakaf bersifat pasti.
d)      Ucapan ikrar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerimawakaf sah. Pewakaf (wakif) tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf (nair). Secara umum, penerimaan wakaf (nair) dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).
e.      Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.
f.        Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1)      Wakaf Benda Tidak Bergerak, mencakup hal-hal berikut.
a)      Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b)      Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah.
c)      Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d)      Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)      Wakaf Benda Bergerak, mencakup hal-hal berikut.
a)      Wakaf uang yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakafberupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
b)      Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
c)      Surat berharga.
d)      Kendaraan.
e)      Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merk, dan desain produk industri.
f)       Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
g.      Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf
Menurut Syafi’I Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas kesejahteraan nair. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.
Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
1.      Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
2.      Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
3.      Wakaf  mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
4.      Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungan saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
5.      Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Malaikat Selalu Bersamaku
Nama-Nama Malaikat Dan Tugasnya – Malaikat merupakan mahkluk ciptaan Allah yang ghaib. Berbeda dengan makhluk lainnya, malaikat tercipta dari nur atau cahaya. Malaikat adalah satu-satunya mahluk Allah SWT yang paling taat dan tunduk kepada-NYA. Allah SWT menciptakan malaikat dengan tanpa mempunyai nafsu dan pikiran.
Malaikat hanya mengerjakan apapun yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada mereka. Malaikat pun ada banyak, namun dalam kehidupan kita hanya ada sepuluh nama malaikat yang wajib kita ketahui dan imani.
Pengertian malaikat dalam bahasa Arab sendiri berasal dari kata malaikah atau malak yang memiliki arti kekuatan. Kata malak ini berasal dari kata masdhar al-alukah yang berrti risalah atau misi. Lain hanya menurut istilah dan syari’at, malaikat memiliki pengertian adalah mahkluk Allah SWT yang diciptakan dari nur atau cahaya dan sifatnya ghaib dan selalu taat serta patuh dalam melaksanakan segala tugas maupun perintah yang diberikan Allah kepadanya.
Malaikat memiliki sifat dan karakteristik berbeda dengan makhluk Allah yang lainnya. Sifat yang dimiliki malaikat sangat berbeda dengan makhluk Allah lainnya seperti, manusia, jin maupun setan. Malaikat tidak memiliki hawa nafsu dan rasa lapar seperti halnya yang dimiliki manusia dan jin.
Malaikat tidak pernah tertidur, tidak makan dan minum. Malaikat pun senantiasa berdzikir kepada Allah SWT. Malaikat itu ghaib sehingga wujudnya pun tidak bisa dilihat oleh mata manusia dan tidak seperti wujud yang digambarkan oleh kebanyakan buku maupun film-film tentang malaikat.

Iman Kepada Malaikat Allah

Dalam rukun iman, iman kepada malaikat Allah SWT menempati posisi urutan kedua. Malaikat adalah makhluk yang memiliki kekuatan dan tugas masing-masing yang diperintahkan langsung oleh Allah SWT. Menempati posisi kedua dalam rukun iman, maka sebagai seorang muslim kita hendaknya harus mengimani adanya wujud malaikat-malaikat Allah SWT. Meskipun kita sendiri tidak dapat melihat malaikat dengan mata kita kita tetap harus meyakininya sebagai salah satu makhluk ciptaan Allah SWT.
Malaikat selalu menyembah Allah dan tidak ada kata untuk melanggar segala apa yang telah Allah turunkan kepadanya. Malaikat adalah makhluk Allah yang paling suci karena jauh dari kata dosa. Tak seorangpun tahu jumlah pasti malaikat Allah. Allah –lah maha mengetahui berapa jumlah dan kepastian tentang malaikat.
Dalam suatu mukjizat Allah dengan kekuasaan dan kehendaknya, ada beberapa manusia yang dapat melihat dan diperlihatkan malaikat kepadanya. Manusia biasa mungkin memang tidak akan dapat melihatnya, namun Nabi dan Rasul, manusia yang dikehendaki oleh Allah dapat melihat wujud nyata malaikat.
Ketika dengan kehendak Allah, malaikat selalu menampakkan diri dalam wujud dan bentuk rupa laki-laki kepada Nabi dan Rasul Allah. Seperti halnya cerita pertemuan yang terjadi antara malaikat Jibril dan Nabi Ibrahim as.

Wujud Malaikat ALLAH

Dalam agama Islam telah dijelaskan bahwa, wujud malaikat sangat mustahil untuk dilihat oleh mata telanjang manusia bahkan dengan bantuan alat-alat canggih sekalipun. Mata manusia tidak akan pernah bisa melihat wujud malaikat kecuali dengan kuasa dan kehendak dari Allah SWT.
Hal tersebut dikarenakan mata manusia diciptakan Allah dari unsur dasar tanah liat kering dari lumpur hitam yang diberi bentuk sehingga tidak akan mampu melihat wujud asli dari malaikat Allah yang asalnya terdiri dari cahaya yang sungguh menyilaukan.
Maka dari itu sekalipun Allah SWT menghendaki Nabi dan Rasulnya untuk bertemu dengan malaikat utusan-NYA, malaikat akan mengubah bentuknya menjadi serupa dengan manusia karena wujud asli mereka yang sangat menyilaukan mata hingga membutakan mata manusia biasa.
Subhanallah. Dengan kuasa Allah pula, hanya Nabi Muhammad Saw, yang mampu melihat wujud asli malaikat bahkan pertemuannya terhitung hingga dua kali. Yaitu pertemuan Rasulullah dengan malaikat Jibril.
Allah berfirman dan menerangkan wujud malaikat di dalam Al-Qur’an, surah Faathir 35:1 yang memiliki arti sebagaimana beriku:
“Segala puji bagi Allah Sang pencipta langit dan bumi, Yang menjadikannya malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga, dan empat. Allah menambahkan pada ciptaan-NYA apa yang dikehendaki-NYA. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Faathir 35:1)
Sebagaimana yang telah difirmankan Allah di atas, wujud malaikat mempunyai sayap sebanyak dua, tiga, bahkan ada yang empat. Mukzizat lainnya yang diberikan Allah SWT kepada malaikat adalah wujudnya yang tidak akan bertambah tua ataupun bertambah muda, keadaan malaikat hingga sekarang adalah sama persis dengan keadaan pertama kali mereka diciptakan Allah.
Dalam ajaran Islam, ibadah dan amalan-amalan yang dilakukan baik manusia maupun jin lebih disukai Allah dibandingkan ibadah yang dilakukan oleh para malaikat, mengapa demikian? Karena manusia maupun jin memiliki akal yang bisa membuat mereka menentukan pilihannya sendiri berbeda dengan para malaikat yang tidak memiliki pilihan untuk menentukan keinginannya.
Malaikat dengan senang hati melaksanakan dan mengemban tugas-tugas yang diperintahkan allah SWT kepadanya. Malaikat lebih memilih untuk tetap taat dan mengerjakan tugas-tugas tertentu dai Allah dalam mengelola alam semesta. Malaikat juga makhluk yang memiliki kecepatan luar biasa.
Malaikat dapat melintasi dengan mudah alam semesta secepat kilta atau bahkan lebih cepat lagi tidak ada seperkian detik. Malaikat tidak beribu maupun berayah. Malaikat adalah makhluk Allah yang tunggal. Mereka tidak berjenis baik laki-laki maupun perempuan. Malaikat tidak berkeluarga maupun beranak.

Sifat-Sifat Malaikat

Malaikat berbeda dengan manusia, jin maupun setan. Malaikat memiliki sifat dan karakteristik yang diciptakan oleh Allah bersamaan dengan wujudnya. Dalam ajaran agama Islam, sifat-sifat yang diyakini milik malaikat oleh umat muslim adalah sebagai berikut:
  1. Malaikat senantiasa tiada lelah dan rasa kantuk untuk selalu bertasbih kepada Allah sepanjang siang dan malam dan tidak akan pernah berhenti.
  2. Malaikat berbeda dengan makhluk Allah yang lainnya. Malaikat adalah makhluk Allah yang suci dari sifat-sifat yang dimiliki manusia dan jin. Malaikat tidak memiliki hawa nafsu, lapar, sakit, makan dan minum, tidur dan lain sebagainya.
  3. Malaikat sangat patuh dan taat kepada Allah. Semenjak pertama kali diciptakannya, malaikat hanya mematuhi dan menjalankan segala yang diperintahkan oleh Allah.
  4. Malaikat yang jauh dari hawa nafsu, sudah pasti akan menjauhi segala sesuatu yang maksiat. Malaikat hanya akan mengamalkan apa saja yang diperintahkan Allah kepadanya.
  5. Makhluk Allah yang memiliki sifat malu.
  6. Dalam Islam, disebutkan malaikat sangat sensitif dan terganggu dengan adanya bau tidak sedap, anjing dan patung.
  7. Malaikat tidak memiliki rasa lapar sehingga tidak membutuhkan makan maupun minum.
  8. Mukjizat Allah yang diberikan kepada malaikat adalah bisa mengubah wujud dan bentuk rupanya.
  9. Malaikat dicipta dari nur atau cahaya sehingga malaikat mempunyai kekuatan dan kecepatan cahaya yang luar biasa. Malaikat bisa berpindah tempat dan melintasi alam semesta hanya seperkian detik.
Malaikat tidak memiliki rasa lelah sama sekali. Malaikat tidak akan merasa lelah dalam melaksanakan apapun yang diperintahkan Allah kepada mereka. Malaikat yang merupakan makhluk ghaib, wujud malaikat pun tidak dapat dilihat, didengar, diraba, dicium dan dirasakan manusia biasa.
Panca indera manusia tidak dapat menjangkau wujud malaikat. Terkecuali dengan kuasa dan kehendak yang Khalik, Allah SWT.

Tempat Yang Tidak Disukai Para Malaikat

Dalam ajaran Islam, atau syari’at Islam, ada beberapa tempat dimana para malaikat enggan dan tidak mau mendatangi tempat tersebut. Namun juga ada beberapa pengecualian, jika malaikat-malaikat tertentu akan tetap mendatangi tempat tersebut karena atas izin dan perintah Allah SWT.
Hal tersebut disampaikan dan diterangkan oleh Ibnu Wadhdhah, Imam Al-Khaththabi, dan beserta yang lainnya. Berikut beberapa tempat atau rumah yang tidak akan dimasuki oleh para malaikat:
  1. Tempat-tempat yang di dalamnya terdapat peliharaan anjing, namun beberapa ulama menyebutkan kecuali anjing tersebut dipelihara untuk kepentingan penjagaan keamanan dan pertanian.
  2. Tempat yang diletakkan patung maupun gambar di dalamnya.
  3. Tempat dimana di dalamnya ada seseorang muslim yang mengangkat senjatanya kepada saudaranya yang sesama muslim.
  4. Tempat-tempat yang memiliki bau yang tidak sedap atau sangat menyengat.
Hal-hal di atas, kesemuanya berdasarkan dalil-dalil dari hadits shahih yang telah dicatat maupun dibukukan oleh para Imam besar umat muslim. Imam-imam besar tersebut diantaranya adalah Imam Hambali, Imam Syafi’i, Bukhari, Tarmidzy, Muslim dan ulama lainnya.

Nama-Nama Malaikat Yang Wajib Diketahui

Tidak ada yang tahu pasti berapa jumlah malaikat sesungguhnya. Hanya Allah yang maha Mengetahui yang tahu pasti. Di antara jumlah malaikat yang banyak tersebut, berikut nama-nama malaikat yang wajib kita sebagai seorang muslim ketahui. Ini berdasarkan Al-Qur’an, Hadits maupun kitab-kitab ajaran Islam lainnya. Berikut ulasannya:
  1. Jibril: Sang pemimpin para malaikat, memiliki tugas sebagai penyampai wahyu dan mengajarkannya kepada para nabi dan rasul Allah.
  2. Mikail: Malaikat yang bertugas untuk memberi rezeki kepada seluruh mahkluk Allah. Mikail memiliki pasukan yang dapat membantunya untuk mengatur alam seperti tanaman, hujan, angin, jalannya matahari, bulan dan bintang yang merupakan proses perputaran siang dan malam.
  3. Israfil: Merupakan malaikat yang akan bertugas dihari akhir, Ia adalah peniup Sangkakala pada hari kiamat dan hari kebangkitan manusia dan alam semesta (yaumul ba’ats).
  4. Munkar dan Nakir: Dua malaikat yang bertugas untuk memeriksa amal dan ibadah manusia di alam barzakh.
  5. Izrail: Malaikat pencabut nyawa. Izrail dalam menjalankan tugasnya dibagi menjadi 2 jenis sifat. Jika mereka yang akan mati adalah orang amal dan ibadah yang baik maka Ia akan menyabut nyawanya dengan begitu lembut seringan helaian bulu. Namun sebaliknya jika yang akan menemui ajal mereka yang jahat maka keras dan kasar pula cara Izrail menyabutnya.
  6. Raqib : Bertugas untuk mencatat amal ibadah yang baik semasa manusia hidup.
  7. Atit: Bertugas mencatat amal buruk manusia.
  8. Ridwan: Malaikat penjaga pintu surga.
  9. Malik: Pemimpin malaikat Zabaniah dan penjaga pintu neraka.
  10. Zabaniah: Pasukan malaikat malik yang bertugas menghukum dan menyiksa manusia di neraka.
  11. Malaikat di sekitar Arsy: terdiri dari Hamalat al-‘arsy yaitu empat malaikat pembawa ‘Arsy Allah, yang jumlah nya ditambah empat menjadi delapan saat hari kiamat. Malaikat Haffun yaitu para malaikat yang melingkari Arsy sambil bertasbih.
Demikianlah penjelasan mengenai malaikat Allah. Semoga bermanfaat!
Kejujuran Sebagai Cermin Kehidupan

Jujur merupakan salah satu sifat manusia yang cukup sulit untuk diterapkan. Sifat jujur yang benar-benar jujur biasanya hanya bisa diterapkan oleh orang-orang yang sudah terlatih sejak kecil untuk menegakkan sifat jujur. Tanpa kebiasaan jujur sejak kecil, sifat jujur tidak akan dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya jujur.
Sifat jujur termasuk ke dalam salah satu sifat baik yang dimiliki oleh manusia. Orang yang memiliki sifat jujur merupakan orang berbudi mulia dan yang pasti merupakan orang yang beriman.
Meskipun jujur merupakan sifat dasar manusia, akan tetapi pada kenyataannya masih banyak yang belum memahami makna kata jujur yang sebenarnya. Hal ini terbukti dari masih banyaknya orang-orang yang mencampur adukkan sifat jujur dengan sifat kebohongan yang pada akhirnya mendatangkan berbagai macam malapetaka baik bagi dirinya maupun bagi orang lain yang ada di sekitarnya.
Nah, untuk membantu kita memahami makna kata jujur yang sebenarnya, berikut merupakan rangkuman mengenai definisi kata jujur dapat kita gunakan sebagai sumber referensi :

Definisi dan Pengertian Jujur


Pengertian jujur dilihat dari segi bahasa adalah mengakui, berkata, atau pun memberi suatu informasi yang sesuai dengan apa yang benar-benar terjadi/kenyataan. Dari segi bahasa, jujur dapat disebut juga sebagai antonim atau pun lawan kata bohong yang artinya adalah berkata tau pun memberi informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran.
Jika diartikan secara lengkap, maka jujur merupakan sikap seseorang ketika berhadapan dengan sesuatu atau pun fenomena tertentu dan menceritakan kejadian tersebut tanpa ada perubahan/modifikasi sedikit pun atau benar-benar sesuai dengan realita yang terjadi. Sikap jujur merupakan apa yang keluar dari dalam hati nurani setiap manusia dan bukan merupakan apa yang keluar dari hasil pemikiran yang melibatkan otak dan hawa nafsu.

Macam-macam Sifat Jujur dalam Agama Islam



Dalam Agama Islam, setidaknya dikenal lima jenis sifat jujur yang harus dimiliki oleh penganutnya, yaitu :
  1. Shidq Al – Qalbi
Shidq Al – Qalbi merupakan sifat jujur yang penerapannya ada pada niat seorang manusia.
  1. Shidq Al – Hadits
Shidq Al – Hadits merupakan sifat jujur yang penerapannya ada pada perkataan yang diucapkan oleh manusia.
  1. Shidq Al – Amal
Shidq Al – Amal merupakan sifat jujur yang penerapannya ada pada aktivitas dan perbuatan manusia.
  1. Shidq Al – Wa’d
Shidq Al – Wa’d merupakan sifat jujur yang penerapannya ada pada janji yang diucapkan oleh manusia.
  1. Shidq Al – Hall
Shidq Al – Hall merupakan sifat jujur yang penerapannya ada pada kenyataan yang terjadi dalam hidup manusia.
Demikianlah tulisan mengenai pengertian jujur yang dapat kami sampaikan kepada Anda. Semoga bermanfaat ya!
Teks Biografi
Teks biografi adalah suatu bentuk teks yang berisi mengenai kisah atau cerita suatu tokoh dalam mengarungi kehidupannya, entah itu berupa kelebihan, masalah atau kekurangan yang ditulis oleh seseorang agar tokoh tersebut bisa menjadi teladan untuk orang banyak.
Selain biografi, ada juga yang namanya Autobiografi. Autobiografi merupakan suatu riwayat hidup yang ditulis sendiri oleh tokoh tesebut. Untuk itu, antara biografi dan autobiografi sangatlah berbeda. Perbedaan tersebut dapat ditinjau dari penulisnya, apakah riwayat tersebut ditulis sendiri atau orang lain yang menulisnya.

2. Ciri-ciri Teks Biografi

  • Teks biografi harus memuat informasi berdasarkan fakta pada toko yang diceritakan dalam bentuk narasi
  • Memuat sebuah fakta pengalaman hidup suatu tokoh dalam memecahkan masalah-masalah sampai pada akhirnya sukses, sehingga patut menjadi teladan
  • Teks biografi memiliki struktur yang jelas

3. Jenis-jenis Biografi

teks biografi
pixabay.com

Berdasarkan Sisi Penulis

  • Autobiografi, Suatu riwayat hidup yang ditulis sendiri oleh tokoh tesebut.
  • Biografi, Suatu bentuk teks yang berisi mengenai kisah atau cerita suatu tokoh dalam mengarungi kehidupannya, entah itu berupa kelebihan, masalah atau kekurangan yang ditulis oleh orang lain.
Biografi berdasarkan izin penulisan dibagi menjadi dua:
  • Authorized biography, sebuah biografi yang penulisannya mendapatkan izin atau sepengetahuan tokoh yang akan di tulis cerita hidupnya.
  • Unauthorized biography, biografi yang penulisannya tanpa seizing dan sepengetahuan tokoh yang akan di tulis kisah hidupnya. Biasanya penulisan unauthorized biography terjadi karena tokoh tersebut telah wafat.

Berdasarkan Isinya

  • Biografi perjalanan hidup, berisi sebuah perjalanan hidup lengkap seorang tokoh atau diambil dari bagian-bagian yang dianggap mempunyai kesan.
  • Biografi perjalanan karir, berisi sebuah perjalanan karir seorang tokoh mulai dari awal hingga karir yang dilakukan saat ini atau bisa juga perjalanan karir dalam mencapai sebuah kesuksesan tertentu.

Berdasarkan Persoalan yang Dibahas

  • Biografi politik, penulisan cerita hidup tokoh suatu Negara dilihat dari sudut pandang politik. Biografi semacam ini mendapatkan bahan dari kumpulan berbagai riset. Akan tetapi, biografi politik biasanya tidak lepas atau sarat akan kepentingan penulis atau tokoh yang minta untuk ditulis.
  • Biografi intelektual, biografi ini hampir sama dengan biografi politik, persamaannya yaitu kumpulan bahannya yang didapatkan dari berbagai riset. Namun, penulisannya dituangkan dalam gaya bahasa ilmiah.
  • Berdasarkan jurnalistik, sebuah biografi yang penulisannya didapatkan dari hasil wawancara dengan tokoh yang akan ditulis atau tokoh yang menjadi rujukan sebagai bahan pendukung cerita.

Berdasarkan Penerbit

  • Buku sendiri, sebuah biografi tokoh yang dijadikan buku oleh penerbit dengan biaya produksi mulai dari penulisan, percetakan dan pemasaran ditanggung sendiri. Penulisan biografi ini bertujuan untuk laku dijual dipasaran atau mendapatkan perhatian publik.
  • Buku subsidi, penulisan biografi tokoh yang biaya produksinya ditanggung oleh sponsor. Biasanya biografi seperti jika dilihat dari segi komersil tidak akan laku ataupun jika laku harga jualnya terlalu tinggi sehingga tidak terjangkau.

4. Struktur Teks Biografi

struktur yang harus ada pada manusia
bremen-tourismus.de

a. Orientasi

Tahap ini adalah bagian pengenalan suatu tokoh, berisi gambaran awal tentang tokoh tersebut di dalam teks biografi.

b. Peristiwa dan Masalah

Tahap ini adalah bagian kejadian atau peristiwa yang dialami oleh tokoh. Berisi penjelasan suatu cerita baik itu berupa pemecahan masalah, proses berkarir, peristiwa menyenangkan, menegangkan, menyedihkan hingga mengesankan yang pernah dialami oleh tokoh hingga mengantarkannya meraih mimpi, cita-cita dan kesuksesan.
Semua kejadian tersebut diurai disini.

c. Reorientasi

Tahap ini adalah bagian penutup. Berisi mengenai pandangan penulis kepada tokoh yang dikisahkan. Reorentasi ini bersifat opsional semata, jadi boleh ada maupun tidak ada.

Unsur Kebahasaan Teks Biografi

unsur unsur kimia yang harus dipenuhi
slideplayer.biz.tr

a. Kata Hubung

Kata hubung adalah kata yang berfungsi sebagai penyambung antara satu kata dengan kata yang lain dalam sebuah kalimat dan juga kata hubung antara satu kalimat dengan kalimat yang lain.
Apabila kata hubung tersebut berfungsi sebagai penyambung kata dalam sebuah kalimat, kata hubung itu dinamakan konjungsi intrakalimat. Contoh: dan , tetapi, lalu, kemudian.
Apabila kata hubung tersebut berfungsi menyambungkan antara satu kalimat dengan kalimat lain, kata hubung itu dinamakan konjungsi antarkalimat. Contoh: oleh karena itu, akan tetapi, meskipun demikian, tidak hanya itu.

b. Rujukan Kata

Rujukan kata yaitu kata yang merujuk pada kata lain yang sudah diungkapkan sebelumnya. Kata rujukan dikatagorikan menjadi beberapa bagian, antara lain:
  • Kata rujuk benda atau hal. Contoh : ini, itu, tersebut.
  • Kata rujuk tempat. Contoh : disini, disana, disitu.
  • Kata rujuk orang. Contoh : dia, ia, beliau, mereka, -nya.

c. Peristiwa, Waktu dan Tempat

Dalam teks biografi, terdapat kata yang berfungsi menunjukkan peristiwa, waktu dan tempat yang dialami oleh tokoh.

d. Kata Kerja

Kata kerja atau verba adalah suatu kelompok kata yang menjelaskan sesuatu hal yang dilakukan oleh tokoh. Kata kerja dibagi menjadi dua, yakni berdasarkan bentuk dan berdasarkan jenis.

Kata Kerja Berdasarkan Bentuk

1. Kata kerja dasar
Kata kerja dasar adalah kata kerja yang masih dalam bentuk aslinya, yang berarti kata kerja ini belum mengalami pengimbuhan baik awalan, akhiran ataupun sisipan.
Contoh : Adil, ambil, ajak
2. Kata kerja berimbuhan
Kata kerja berimbuhan merupakan kata kerja yang sudah mengalami penambahan, baik berupa awalan, akhiran, maupun sisipan.
Contoh :
Mengambil. Awalan = me + ambil (kata kerja dasar)
Mengadili. Awalan = meng + adil (kata kerja dasar) + i (akhiran)
Demikianlah pembahasan teks biografi mulai dari pengertian, ciri-ciri, jenis-jenis, struktur dan unsur kebahasaan yang bisa kamu pelajari. Semoga Bermanfaat!!
Free Box Rainbow 3 Cursors at www.totallyfreecursors.com